Kemenag Tindak Pelaku Pungli
Duplikat Buku Nikah di Sumatera Selatan
Jakarta (Pinmas) —- Dirjen Bimas
Islam Machasin menegaskan bahwa pihaknya telah menindak oknum pegawai KUA di
Provinsi Sumatera Selatan yang terbukti telah melakukan pungli pengurusan
duplikat buku nikah.
Kepada kontributor Pinmas, Kamis
(29/01), Machasin mengatakan bahwa terbongkarnya praktik pungli ini berawal
dari surat terbuka yang disampaikan oleh salah satu keluarga korban yang
ditujukan kepada Menteri Agama. “Tanggal 27 Januari lalu, saya membaca surat
terbuka untuk Menag yang mengadukan pungutan uang untuk pengurusan duplikat
buku nikah,” jelas Machasin.
(info terkait surat terbuka
tersebut, sila lihat:
https://irwanamrizal.wordpress.com/2015/01/27/surat-terbuka-untuk-menteri-agama-republik-indonesia/.)
Membaca surat terbuka tersebut,
Machasin mengaku langsung meminta Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan
Syariah (Urais-Binsyar) Muhtar Ali untuk segera menindaklanjuti. Muhtar Ali
lalu segera berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Sumatera Selatan untuk
memverifikasi aduan tersebut.
Selang dua hari, lanjut Machasin,
diperoleh hasil verifikasi bahwa praktik permintaan dana dalam pengurusan
duplikat buku nikah itu dilakukan oleh staf KUA tanpa diketahui oleh Kepala
KUA. Adapun jumlah biaya yang dipungut adalah 250ribu. Staf yang bersangkutan
sudah dimutasi ke Kantor Kemenag setempat, tidak lagi di KUA. “Kepala KUA
rencananya akan di baperjakatkan di kanwil,” jelas Machasin.
Diinformasikan bahwa
pengurusan administrasi nikah di Kantor KUA adalah bagian dari urusan
perizinan kependudukan. Karenanya, hal-hal seperti itu tidak dikenakan biaya
alias gratis. Sesuai Undang-Undang No. 24 Tahun 2013 tentang Kependudukan, yang
berlaku Desember 2013, dalam salah satu pasalnya disebutkan bahwa segala hal
yang berurusan dengan perizinan kependudukan termasuk administrasi nikah di
kantor KUA tidak dipungut biaya/gratis.
“Kasus ini agar menjadi pelajaran
bagi seluruh aparatur Kemenag sehingga tidak sampai terulang kembali,” harap
Machasin. (mkd/mkd)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar