Kementerian Agama Republik Indonesia
dengan segala misinya mempunyai tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian
tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Sedangkan sasaran
pembangunan di bidang agama pada era reformasi ini adalah terciptanya suasana
kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan, harmonis dan toleran.
Keadaan seperti itulah yang akan menjadi landasan yang kokoh bagi
terselenggarakannya pembangunan nasional.
Hal itu sesuai dengan tujuan
pembangunan pada era reformasi ini adalah mewujudkan bangsa yang maju dan
mandiri serta sebagai landasan pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil
dan makmur, sejahtera lahir dan batin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Kantor Urusan Agama yang
berkedudukan di daerah tingkat Kecamatan, sesuai dengan posisinya sebagai ujung
tombak Kementerian Agama, mempunyai tugas dan fungsi pokok. Pada mulanya, tugas
dan fungsi pokoknya itu adalah pelayanan urusan agama Islam di bidang
pencatatan perkawinan. Namun dalam perjalanan selanjutnya perannya berkembang
menjadi semakin luas. Berbagai tugas yang tidak sedikit,mencakup tugas intern
dan ekstern Kementerian Agama dipikulkan kepadanya. Namun demikian tugas pokok
itu tetap menunjukkan tugas paling utama dalam rangka pelayanan kepada
masyarakat yang beragama Islam, terutama pentingnya pelayanan di bidang
perkawinan, maka Kepala KUA selalu dituntut mempunyai kemampuan dan kualifikasi
sebagai Pelayanan Pencatat Nikah.
Sebagai sebuah Kantor, KUA
juga mempunyai fungsi utama seperti kantor pada umumnya, yaitu :
- Pelayanan kepada masyarakat (rekan kerja,klien dan tamu organisasi)
- Pemberian dukungan (fasilitas) terhadap suatu operasional (substantif)
- Pengelolaan sumber daya organisasi
- Pengelolaan sumber data dan informasi organisasi
Dengan
fungsi yang seperti itu,maka pimpinan kantor mempunyai tugas secara rinci sebagai berikut :
1.
Memimpin kantor :
mengkoordinasikan, mengarahkan, menginformasikan,
memotivasi,meningkatkan partisipasi, dsb.
2.
Mengidentifikasi keadaan kantor
dengan mempergunakan tehnik analisis situasi.
3.
Merencanakan pembinaan kantor.
Langkah ini sangat diperlukan agar tugas, fungsi dan sasaran kantor terlaksana
dengan baik.
4.
Merencanakan sumber daya, data dan
informasi. Hal ini sangat penting bagi pelaksanaan rencana program yang telah
disusun sebagai wujud eksistensi organisasi yang valid.
5.
Melaksanakan rencana program kerja
kantor yang sudah disusun dan disepakati, baik berupa tindakan manajerial
maupun operasional (teknis).
6.
Melakukan pengawasan. Melakukan
waskat agar kegiatan terarah sesuai dengan rencana, mencapai sasaran, menemukan
masalah dan mengatasinya.
7.
Mengevaluasi prestasi dan proses.
Hasil kegiatan kantor perlu dievaluasi, demikian juga proses pelaksaannya agar
diketahui tingkat efisiensi dan efektivitas organisasi.
8.
Menyusun laporan organisasi. Prestasi dan proses manejemen perkantoran
perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan. Laporan sangat urgen untuk menyusun
perencanaan yang akan datang, gambaran prestasi organisasi, bahan pengambilan
keputusan dan pemecahan masalah.
KEADAAN UMUM
Batas teritorial kecamatan
Bandongan :
1. Sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Kaliangkrik
2. Sebelah timur berbatasan dengan kecamatan kota Magelang
3. Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Tempuran
4. Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Windusari
Wilayah
kecamatan Bandongan terdiri dari 14 desa, yaitu:
1. Bandongan 8. Kedungsari
2. Gandusari 9. Sukosari
3. Rejosari 10.
Sukodadi
4. Sidorejo 11.
Kebonagung
5. Trasan 12.
Tonoboyo
6. Banyuwangi 13.
Kalegen
7. Salamkanci 14.
Ngepanrejo
Jumlah penduduk kecamatan
Bandongan di akhir tahun 2014 adalah :
56.785 jiwa, yang terdiri
dari 28.045 laki-laki, dan 28.740 perempuan.
Jumlah KK 16.228, PUS
9.501, WUS 14.843 jiwa.
Jumlah pemeluk agama Islam 56.739
jiwa, Katholik 6 jiwa,
Kristen 28 jiwa, Hindu
1 jiwa, lain-lain (Konghucu dan
aliran kepercayaan) 0 jiwa.
Sedangkan tempat
peribadatan : Masjid 103 lokasi,
Langgar 231 lokasi,
Musholla 11 lokasi,
Gereja 0 buah,
Kapel 0 buah.
Tanah wakaf ada 413
bidang, seluas 333.292 m2.
Yang telah bersertifikat seluas 289.637 m2 yang terdiri dari 385 bidang. Yang belum bersertifikat seluas 44.275 m2
yang terdiri dari 28 bidang.
Kegiatan manasik haji tahun 2014 berjalan dengan baik. Calon haji yang
mengikuti manasik di KUA Bandongan sebanyak 46 orang. Kegiatan Manasik Haji
tahun 2014 dilaksanakan selama 6x pertemuan.
Adapun pegawai yang
ditugaskan di KUA kecamatan Bandongan berjumlah 6 orang. Masing-masing
mempunyai tugas yang berbeda sesuai dengan Job Description yang
diberikan, yaitu :
No
|
Nama
|
NIP
|
Jabatan
|
Gol
|
1.
|
H. Arqom Irawanto,
S.Ag.,MA
|
19691218 200003 1 001
|
Kepala KUA
|
III/d
|
2.
|
Azis Basuki, S.Pd.I
|
19750413 200501 1 001
|
Penghulu Muda
|
III/c
|
3.
|
Hartati Supatminingsih
|
19640712 198403 2 001
|
Bendahara Pembantu
Pengeluaran
|
III/b
|
4.
|
Rochmah Widjajanti
|
19700413 199103 2 001
|
Pengolah Data
|
III/b
|
5.
|
Diana Mukti Pertiwi
|
19660304 198703 2 004
|
Petugas Ketatausahaan
dan Kerumahtanggaan
|
III/b
|
6.
|
H. Fatkhurrahman,
S.H.I
|
19680809 200604 1 012
|
Penyuluh Ahli Muda
|
III/c
|
Tugas-tugas KUA Kec.
Bandongan, terutama yang berkaitan dengan pernikahan dibantu oleh para P3N dari
14 desa, yaitu :
P3N Desa
1. Bandongan : Bp. Amran Rosyadi,
2. Gandusari
: Bp. Achyadi,
3. Rejosari : Bp. Yusin dan
Bp. M. Madiyan,
4. Sidorejo : Bp. Muh
Jayin,
5. Trasan : Bp. Abdul Badi’,
6. Banyuwangi : Bp. Misbachul Munir,
7. Salamkanci : Bp. Muh Ashadi,
8. Kedungsari : Bp.
Ramlan,
9. Sukosari : Bp. Rujito,
10. Sukodadi
: Bp. Kaelani,
12. Tonoboyo : Bp. Fatchul Mungin, Bp. Najmudin dan Bp. Mat Muntohir,
13. Kalegen : Bp. Jamil Najmudin, dan P3N Desa
14. Ngepanrejo : Bp. Slamet Makmun.
TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA
1. Tugas yang bersifat pokok.
2. Tugas-tugas tambahan yang
dibedakan menjadi :
a. Tugas yang berhubungan erat dengan
tugas pokok.
b. Tugas lintas sektoral.
Secara
terperinci, tugas-tugas itu dapat diuraikan sebagai berikut :
a).
Tugas yang bersifat pokok :
1.
Penyuluhan hukum munakahat dan
Undang-Undang Perkawinan.
2.
Penataran pra nikah.
3.
Pelayanan Penasehatan BP4.
4.
Pemeriksaan calon mempelai dan
saksi.
5.
Pencatatan nikah.
7.
Pengelolaan keuangan NR.
8. Penyelenggaraan bimbingan manasik haji kecamatan
8. Penyelenggaraan bimbingan manasik haji kecamatan
9.
Laporan administrasi dan keuangan.
1.
Pelayanan urusan agama Islam di
beberapa bidang berikut :
-
Pemasyarakatan Al-Qur’an melalui
TPA, LPTQ, perpustakaan masjid, MTQ, penataran qori’ dan qori’ah.
-
Pembinaan kesadaran zakat, infaq
dan sodaqoh, qurban, dll.
-
Ukhuwah Islamiyah : IPHI.
-
Pembinaan keagamaan pada umumnya.
Untuk mendukung
terlaksananya tugas-tugas di atas dengan baik, tentunya diperlukan pembenahan
dan peningkatan mutu perangkat KUA, baik perangkat lunaknya ( soft ware
) maupun perangkat kerasnya ( hard ware ) yang berunsurkan pekerja,
kerja, arus dan alat/bahan kerja serta tempat, atau yang sering disebut dengan PEKAT.