Pagi Bandongan nan Damai

Pagi Bandongan nan Damai

Kamis, 17 September 2015

SELAYANG PANDANG





Kementerian Agama Republik Indonesia dengan segala misinya mempunyai tugas pokok, yaitu menyelenggarakan sebagian tugas pemerintahan dan pembangunan di bidang agama. Sedangkan sasaran pembangunan di bidang agama pada era reformasi ini adalah terciptanya suasana kehidupan beragama yang penuh keimanan dan ketaqwaan, harmonis dan toleran. Keadaan seperti itulah yang akan menjadi landasan yang kokoh bagi terselenggarakannya pembangunan nasional.

Hal itu sesuai dengan tujuan pembangunan pada era reformasi ini adalah mewujudkan bangsa yang maju dan mandiri serta sebagai landasan pembangunan berikutnya menuju masyarakat adil dan makmur, sejahtera lahir dan batin dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Kantor Urusan Agama yang berkedudukan di daerah tingkat Kecamatan, sesuai dengan posisinya sebagai ujung tombak Kementerian Agama, mempunyai tugas dan fungsi pokok. Pada mulanya, tugas dan fungsi pokoknya itu adalah pelayanan urusan agama Islam di bidang pencatatan perkawinan. Namun dalam perjalanan selanjutnya perannya berkembang menjadi semakin luas. Berbagai tugas yang tidak sedikit,mencakup tugas intern dan ekstern Kementerian Agama dipikulkan kepadanya. Namun demikian tugas pokok itu tetap menunjukkan tugas paling utama dalam rangka pelayanan kepada masyarakat yang beragama Islam, terutama pentingnya pelayanan di bidang perkawinan, maka Kepala KUA selalu dituntut mempunyai kemampuan dan kualifikasi sebagai Pelayanan Pencatat Nikah.

Sebagai sebuah Kantor, KUA juga mempunyai fungsi utama seperti kantor pada umumnya, yaitu :
  1. Pelayanan kepada masyarakat (rekan kerja,klien dan tamu organisasi)
  2. Pemberian dukungan (fasilitas) terhadap suatu operasional (substantif)
  3. Pengelolaan sumber daya organisasi
  4. Pengelolaan sumber data dan informasi organisasi
Dengan fungsi yang seperti itu,maka pimpinan kantor mempunyai tugas secara rinci  sebagai berikut  :
1.      Memimpin kantor  :  mengkoordinasikan, mengarahkan, menginformasikan, memotivasi,meningkatkan partisipasi, dsb.
2.      Mengidentifikasi keadaan kantor dengan mempergunakan tehnik analisis situasi.
3.      Merencanakan pembinaan kantor. Langkah ini sangat diperlukan agar tugas, fungsi dan sasaran kantor terlaksana dengan baik.
4.      Merencanakan sumber daya, data dan informasi. Hal ini sangat penting bagi pelaksanaan rencana program yang telah disusun sebagai wujud eksistensi organisasi yang valid.
5.      Melaksanakan rencana program kerja kantor yang sudah disusun dan disepakati, baik berupa tindakan manajerial maupun operasional (teknis).
6.      Melakukan pengawasan. Melakukan waskat agar kegiatan terarah sesuai dengan rencana, mencapai sasaran, menemukan masalah dan mengatasinya.
7.      Mengevaluasi prestasi dan proses. Hasil kegiatan kantor perlu dievaluasi, demikian juga proses pelaksaannya agar diketahui tingkat efisiensi dan efektivitas organisasi.
8.      Menyusun laporan organisasi.  Prestasi dan proses manejemen perkantoran perlu dilaporkan sesuai dengan ketentuan. Laporan sangat urgen untuk menyusun perencanaan yang akan datang, gambaran prestasi organisasi, bahan pengambilan keputusan dan pemecahan masalah.


KEADAAN UMUM

Batas teritorial kecamatan Bandongan :
1.      Sebelah barat berbatasan dengan kecamatan Kaliangkrik
2.      Sebelah timur berbatasan dengan kecamatan kota Magelang
3.      Sebelah selatan berbatasan dengan kecamatan Tempuran
4.      Sebelah utara berbatasan dengan kecamatan Windusari

Wilayah kecamatan Bandongan terdiri dari 14 desa, yaitu:
1.      Bandongan                                    8.    Kedungsari
2.      Gandusari                                      9.    Sukosari
3.      Rejosari                                         10.  Sukodadi
4.      Sidorejo                                         11.  Kebonagung
5.      Trasan                                            12.  Tonoboyo
6.      Banyuwangi                                  13.  Kalegen
7.      Salamkanci                                    14.  Ngepanrejo

Jumlah penduduk kecamatan Bandongan di akhir tahun 2014 adalah :
56.785 jiwa, yang terdiri dari 28.045  laki-laki, dan 28.740  perempuan. 
Jumlah KK 16.228,  PUS  9.501,  WUS 14.843 jiwa. 
Jumlah pemeluk agama Islam  56.739  jiwa, Katholik  6  jiwa,  Kristen  28  jiwa, Hindu  1  jiwa, lain-lain (Konghucu dan aliran kepercayaan)  0 jiwa.
Sedangkan tempat peribadatan :  Masjid 103  lokasi,  Langgar  231  lokasi,  Musholla  11  lokasi,  Gereja   0  buah,  Kapel  0  buah.
Tanah wakaf ada 413 bidang, seluas  333.292 m2. Yang telah bersertifikat seluas 289.637 m2 yang terdiri dari 385 bidang.  Yang belum bersertifikat seluas 44.275 m2 yang terdiri dari 28 bidang.
             Kegiatan manasik haji tahun 2014 berjalan dengan baik. Calon haji yang mengikuti manasik di KUA Bandongan sebanyak 46 orang. Kegiatan Manasik Haji tahun 2014 dilaksanakan selama 6x pertemuan.
Adapun pegawai yang ditugaskan di KUA kecamatan Bandongan berjumlah 6 orang. Masing-masing mempunyai tugas yang berbeda sesuai dengan Job Description yang diberikan, yaitu :

No
Nama
NIP            
Jabatan
Gol
1.
H. Arqom Irawanto, S.Ag.,MA
19691218 200003 1 001
Kepala KUA
III/d
2.
Azis Basuki, S.Pd.I
19750413 200501 1 001
Penghulu Muda
III/c
3.
Hartati  Supatminingsih
19640712 198403 2 001
Bendahara Pembantu Pengeluaran
III/b
4.
Rochmah Widjajanti
19700413 199103 2 001
Pengolah Data
III/b
5.
Diana Mukti Pertiwi
19660304 198703 2 004
Petugas Ketatausahaan dan Kerumahtanggaan
III/b
6.
H. Fatkhurrahman, S.H.I
19680809 200604 1 012
Penyuluh Ahli Muda
III/c
           
Tugas-tugas KUA Kec. Bandongan, terutama yang berkaitan dengan pernikahan dibantu oleh para P3N dari 14 desa, yaitu : 
P3N Desa 
1. Bandongan : Bp. Amran Rosyadi,   
2. Gandusari : Bp. Achyadi,   
3. Rejosari : Bp. Yusin dan Bp. M. Madiyan,   
4. Sidorejo : Bp. Muh Jayin,   
5. Trasan : Bp. Abdul Badi’,  
6.  Banyuwangi : Bp. Misbachul Munir,   
7. Salamkanci : Bp. Muh Ashadi, 
8. Kedungsari : Bp. Ramlan,   
9. Sukosari : Bp. Rujito, 
10. Sukodadi : Bp. Kaelani, 
11. Kebonagung : Bp. Nasikin,   
12. Tonoboyo : Bp. Fatchul Mungin, Bp. Najmudin dan Bp. Mat Muntohir,   
13. Kalegen : Bp. Jamil Najmudin,  dan P3N Desa 
14. Ngepanrejo : Bp. Slamet Makmun.

TUGAS POKOK DAN FUNGSI KANTOR URUSAN AGAMA

Seperti telah disebutkan dalam pendahuluan, Kantor Urusan Agama Kecamatan mempunyai berbagai tugas sesuai dengan posisinya sabagai lembaga ujung tombak Kementerian Agama. Hal-hal yang ditanganinya secara langsung berhubungan dengan masyarakat pada tingkat Grass Root. Tugas dan fungsi tersebut dapat dikategorikan sebagai berikut :

1.      Tugas yang bersifat pokok.
2.      Tugas-tugas tambahan  yang dibedakan menjadi :
a. Tugas yang berhubungan erat dengan tugas pokok.
b. Tugas lintas sektoral.

Secara terperinci, tugas-tugas itu dapat diuraikan sebagai berikut :
a). Tugas yang bersifat pokok :
1.      Penyuluhan hukum munakahat dan Undang-Undang Perkawinan.
2.      Penataran pra nikah.
3.      Pelayanan Penasehatan BP4.
4.      Pemeriksaan calon mempelai dan saksi.
5.      Pencatatan nikah.
6.      Penyelesaian / pelayanan Kutipan Akta Nikah.
7.      Pengelolaan keuangan NR.
8.      Penyelenggaraan bimbingan manasik haji kecamatan
9.      Laporan administrasi dan keuangan.

b). Tugas-tugas tambahan :
1.      Pelayanan urusan agama Islam di beberapa bidang berikut :
-          Pemasyarakatan Al-Qur’an melalui TPA, LPTQ, perpustakaan masjid, MTQ, penataran qori’ dan qori’ah.
-          Pembinaan kesadaran zakat, infaq dan sodaqoh, qurban, dll.
-          Ukhuwah Islamiyah : IPHI.
-          Pembinaan keagamaan pada umumnya.

Untuk mendukung terlaksananya tugas-tugas di atas dengan baik, tentunya diperlukan pembenahan dan peningkatan mutu perangkat KUA, baik perangkat lunaknya ( soft ware ) maupun perangkat kerasnya ( hard ware ) yang berunsurkan pekerja, kerja, arus dan alat/bahan kerja serta tempat, atau yang sering disebut dengan PEKAT.



HUT KOTA MUNGKID 2015

PAKAIAN ADAT JAWA

Rabu, 16 September 2015

PROFIL
KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN BANDONGAN KABUPATEN MAGELANG


                                                 
       
                                                                     
                    

Alamat : Jl. KR. Abdullah no. 17  Bandongan  Kab. Magelang
                                       Telp.  (0293) 314332 Kode Pos  56151.

·         SEJARAH  SINGKAT

KUA kecamatan Bandongan menurut sejarah berdirinya telah eksis sebelum Indonesia merdeka, yang terbukti dengan adanya Register Nikah yang masih ada, tertulis tahun 1922 meskipun berkasnya tidak utuh. Namun pada saat itu mungkin belum diberi nama KUA seperti yang kita kenal sekarang. Kepastian kapan mulai beroperasinya memang tidak ada jawaban yang pasti.
Sampai dengan tahun 1976, KUA menempati sebuah gedung kecil yang sebenarnya dulu merupakan Baitul Mal (baca: ndompleng) yang difungsikan untuk KUA, yang terletak di sebelah timur gedung KUA sekarang, sekitar 100m ke arah timur . Pada saat itu berada di bawah kepemimpinan Bp. Ismail. 
Tahun 1977, KUA kecamatan Bandongan pindah menempati Gedung PPA di Jl. KR Abdullah 17 tersebut. Seiring dengan perkembangan zaman dan aktivitas KUA semakin kompleks dan padat, maka pada tahun 1986 didirikan gedung KUA kec. Bandongan yang resmi ditempati  pada tahun itu juga, diatas tanah wakaf  seluas 1045 m2 . Tanah wakaf tersebut adalah tanah wakaf dari Bp. H. Dzakwan untuk PPA dan KUA yang terletak di dusun Kwancen Desa Bandongan Kec. Bandongan Kab. Magelang Prop. Jawa Tengah Indonesia.

·         VISI DAN MISI

·         Visi

Visi KUA Kecamatan Bandongan adalah, “ TERWUJUDNYA MASYARAKAT KECAMATAN BANDONGAN YANG ISLAMI”

·         Misi

Misi KUA Kecamatan Bandongan adalah :
·         Peningkatan kualitas pelayanan nikah dan rujuk
·         Mewujudkan keluarga sakinah, sejahtera lahir dan batin
·         Peningkatan kualitas pemahaman, penghayatan dan pengamalan ajaran Agama
·         Memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan antar umat beragama
·         Peningkatan kesadaran zakat dan wakaf
·         Peningkatan fungsi dan peran lembaga kemasjidan
·         Mewujudkan pelayanan haji Kecamatan Bandongan secara optimal agar tercapai haji yang
       mabrur 


·         IDENTITAS KUA KECAMATAN BANDONGAN


NO.
IDENTITAS KANTOR
01
Nama
Kantor Urusan Agama Kec.  Bandongan
02
Alamat
Jl. KR. Abdullah no. 17
03
Rt/Rw
03/01
04
Dusun
Kwancen
05
Desa
Bandongan
06
Kecamatan
Bandongan
07
Kabupaten
Magelang
08
Provinsi
Jawa Tengah
09
Kode Pos
56151
10
No. Telpon
(0293) 314332